RAKYAT NEWS, MAROS – Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Maros diadakan dengan meriah di Lapangan Palantikang Maros pada Rabu malam, 3 Juli 2024.

Bupati Maros, Dr. H.A.S. Chaidir Syam, S.Ip., M.H., serta Wakil Bupati Maros, Hj. Suhartina Bohari, S.E., M.I.Kom., turut hadir dalam acara tersebut bersama Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulsel Sri Rahayu Usmin, Sekretaris Daerah Maros, jajaran forkopimda, dan OPD terkait.

Kehadiran tokoh-tokoh penting ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pemerintahan desa sebagai garda terdepan pembangunan.

Bupati Chaidir Syam menganggap pengukuhan ini sebagai langkah penting untuk menjamin kontinuitas pemerintahan desa yang efektif dan berkelanjutan.

“Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Masa jabatan Kepala Desa saat ini adalah selama delapan tahun sejak pelantikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Chaidir Syam menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Maros untuk periode 2019-2027 dan 2022-2030.

Pengukuhan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pemerintahan desa dan memastikan Kepala Desa dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Bupati Maros mengapresiasi kerja keras para Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK. “Kami berharap para Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini dapat terus bekerja dengan dedikasi tinggi dan semangat untuk memajukan desa-desa di Kabupaten Maros. Begitu juga dengan Ketua Tim Penggerak PKK, yang diharapkan dapat terus berinovasi dalam program-program pemberdayaan masyarakat,” kata Bupati.

Selain pengukuhan Kepala Desa, acara ini juga melibatkan pengukuhan Ketua Tim Penggerak PKK se-Kabupaten Maros, yang menunjukkan pentingnya peran PKK dalam mendukung program pemerintah terkait pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga.