RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali mendapat penghargaan tingkat nasional. Kali ini, penghargaan diberikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL) sebagai pemerintah daerah terbaik dalam menerapkan Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau kebijakan transfer fiskal yang berbasis ekologi untuk desa-desa.

Penghargaan tersebut diterima oleh Bupati Maros, Chaidir Syam, dari Direktur Tata Kelola Lingkungan Hidup The Asian Foundation, R Alam Surya Putra, di acara Lokakarya dan Konferensi Nasional EFT yang berlangsung di salah satu hotel di Jakarta pada Jumat, 26 Juli 2024.

“Maros menjadi salah satu yang terbaik dalam penerapan EFT karena secara kebijakan terus berlanjut. Maros sudah tiga tahun menjalankan. Dampaknya positif untuk peningkatan status desa mandiri,” ujar R Alam Surya Putra.

Selain Maros, beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan juga telah menerapkan program EFT ini, namun Maros menjadi yang pertama di wilayah tersebut yang melakukannya. Dampak positifnya terlihat dari peningkatan jumlah desa mandiri yang tadinya nihil, kini telah menjadi 13 desa mandiri dan 20 desa maju.

“Maros dan Kabupaten Bulungan di Kalimantan Utara adalah contoh dari 40 daerah yang berhasil menerapkan EFT untuk kemajuan desa. Indeks desa mandiri di Kabupaten Maros dari sebelumnya nol, tahun ini meningkat menjadi 13 desa mandiri dan 20 desa maju baru dengan EFT yang menstimulan ekowisata di desa setempat,” tambahnya.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan bahwa kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) telah diterapkan sejak tahun 2022. Pemerintah Kabupaten Maros bertekad memberlakukan insentif kinerja desa melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD).

“ADD dialokasikan dengan tiga formula: alokasi dasar sebesar 60 persen yang dibagi merata ke seluruh desa, alokasi proporsional sebesar 36 persen berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan angka kesulitan geografis, serta alokasi 4 persen untuk TAKE berdasarkan nilai indeks kinerja desa,” kata Chaidir.

Chaidir menegaskan bahwa penilaian kinerja desa ini berfokus pada empat aspek, yaitu perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, penggunaan dana yang efektif, dan pembangunan desa yang inklusif.

Kebijakan TAKE ini dianggap sebagai solusi untuk menghadapi tantangan ekologis seperti banjir, keterbatasan air bersih, serta karhutla.

“Pemkab Maros berkomitmen menjadikan isu perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan sebagai agenda prioritas pembangunan Pemkab Maros ke depan. Ini juga tertuang dalam RPJMD 2021-2026, yang misi keenamnya adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana. Sasaran kita adalah menurunkan tingkat pencemaran lingkungan dan risiko bencana setiap tahun,” pungkas Chaidir.