Andi Rosman menambahkan bahwa DPMPTSPK mengelola dua jenis retribusi, yaitu retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) umum dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi (PMT).

Untuk IMB umum, dari target Rp3 Miliar, mereka berhasil mencapai Rp3,5 Miliar, sedangkan untuk PMT, dari target Rp500 juta, mereka mencapai Rp353 juta.

“Meski PMT tidak memenuhi target namun untuk target keseluruhan tetap tercapai karena IMB umum yang over dari target,” pungkasnya.

YouTube player