RAKYAT NEWS, MAROS – Dalam rangka persiapan Penilaian Kabupaten Sehat tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Maros telah mengadakan Rapat Koordinasi untuk mempercepat penyusunan Dokumen Kabupaten Sehat. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati pada Selasa (11/04/2023).

Pusat akan menerima data yang dibutuhkan untuk Penilaian Kabupaten Sehat pada tanggal 01 Mei 2023. Namun, saat ini, hanya 55,56 persen dokumen yang terkumpul di Kabupaten Maros.

Kepala Dinas Kesehatan, dr. M Yunus, menegaskan bahwa masih terdapat 9 tatanan dokumen yang belum lengkap, seperti tatanan kehidupan masyarakat sehat mandiri, tatanan pemukiman dan fasilitas umum, tatanan satuan pendidikan, tatanan pasar, tatanan pariwisata, tatanan transportasi dan lalu lintas, tatanan perlindungan sosial, serta tatanan pencegahan dan penanganan bencana.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk memastikan kelengkapan dokumen indikator yang diperlukan. Dokumen yang akan dikirim ke Provinsi harus sudah lengkap paling lambat tanggal 25 April 2023, dengan pengiriman kolektif sebelum 01 Mei 2023.

“Kami harapkan para kepala OPD mengusahkan melengkapi indikator yang dibutuhkan karena dokumen yang diterima pusat pada tanggal 01 Mei 2023, kelengkapan data, grafik dan narasi tiap OPD paling lambat hari kamis 13 April 2023 dan finalisasi Dokumen tanggal 13 April sampai 18 april 2023” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Maros, HAS Chaidir Syam, meminta para Kepala OPD untuk segera melengkapi dokumen yang belum lengkap.

Bupati menegaskan bahwa Kabupaten Maros belum meraih penghargaan Kabupaten Sehat tahun 2022 karena belum memenuhi status Kabupaten ODF (Open Defecation Free) atau bebas dari kebiasaan buang air besar sembarangan.

“Di tahun 2022 ini kita terus gencarkan upaya agar Maros masuk ke dalam Kabupaten ODF, dan alhamdulillah itu telah kita capai, kita bisa langsung lakukan analisi kemudian verifikasi lapangan terkait dokumen yang terlampir, jadi mari kita bersama mengupayakan agar bisa mencapai Kabupaten Sehat 2023” ungkap Bupati.

Terdapat 2 jenis dokumen yang harus dilengkapi, yaitu Dokumen Penyajian dan analisis data indikator tatanan Kabupaten/Kota Sehat (KKS), serta aspek kelembagaan seperti forum kabupaten sehat, forum kecamatan sehat, dan forum desa sehat yang terdiri dari 103 desa.

YouTube player