Perda Baru : Pemkab Maros Perketat Pengelolaan Sampah dan Kantong Plastik
BERITA RAKYAT, MAROS – Isu sampah terus menjadi sorotan di area perkotaan yang padat penduduk. Pemerintah Kabupaten Maros sedang berusaha keras untuk mengurangi dan membatasi produksi sampah dengan langkah-langkah strategis, pada Rabu 02/08/2023.
Salah satunya adalah meluncurkan Surat Edaran yang mengatur tentang Pengurangan dan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Pasar Retail serta meningkatkan kinerja 24 Bank Sampah yang memberikan manfaat ekonomis dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tak hanya itu, Pemkab Maros juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah sebagai komitmen nyata dalam mengelola dan mengurangi sampah di tengah-tengah masyarakat.
Saat ini, pemerintah setempat sedang fokus memperluas Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Bonto Ramba, Kecamatan Mandai dengan dana sekitar Rp 1,5 miliar, sebagai respons terhadap masalah tumpukan sampah yang meresahkan.
Dengan meraih Piala Adipura untuk ketujuh kalinya pada tahun 2023, Maros menunjukkan kepedulian khusus dalam menangani problem sampah demi menjaga kebersihan wilayah ini.
Tinggalkan Balasan