RAKYAT NEWS, MAROS – Plt Bupati Maros, Hj. Suhartina Bohari, S.E., M.I.Kom, secara resmi memulai kegiatan sosialisasi untuk menghapuskan rokok ilegal dan dampaknya terhadap perpajakan daerah di Kabupaten Maros.

Acara di Aula Kantor Camat Moncongloe pada Selasa (05/11/2024) dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Maros, H. Eldrin Saleh, Camat Moncongloe, Herwan, serta Forkopimcam dan kepala desa di Kecamatan Moncongloe.

Dalam pidatonya, Suhartina menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat tentang dampak rokok ilegal terhadap pendapatan pajak daerah.

“Rokok ilegal merupakan tantangan besar yang berdampak negatif pada perekonomian kita. Selain merugikan konsumen, peredaran rokok tanpa cukai juga mengurangi pendapatan daerah, yang pada akhirnya berpengaruh pada pelayanan publik,” ujar Suhartina.

Suhartina juga menekankan bahwa penumpasan rokok ilegal memerlukan kerjasama yang solid antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memilih rokok legal yang sudah terdaftar cukainya, yang secara langsung mendukung penerimaan pajak daerah.

Saat itu juga, masyarakat diajak untuk melaporkan keberadaan rokok ilegal yang ditemui di sekitar mereka.

“Dengan dukungan penuh masyarakat dan sinergi berbagai pihak, kita harapkan pemberantasan rokok ilegal dapat efektif, sehingga pajak daerah meningkat dan kesejahteraan masyarakat Maros juga ikut terdongkrak,” tambah Suhartina.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari tekad pemerintah Kabupaten Maros dalam mengatasi rokok ilegal dan memperkuat kesadaran bersama akan pentingnya patuh terhadap peraturan perpajakan demi mendukung kemajuan daerah.

YouTube player