Tidak Dinas 30 Hari, Anggota Polres Maros Dipecat
RAKYAT.NEWS, MAROS – Seorang anggota Polres Maros, Brigpol Asdariyanto diberhentikan sebagai anggota Polri dalam acara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di kantor Polres Maros, Jalan Ahmad Yani, Selasa (4/4/2025).
Brigpol Asdariyanto dipecat dengan tidak hormat karena dinilai absen selama 30 hari tanpa alasan yang jelas. Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Kapolda Sulsel pada tanggal 24 Januari 2025 lalu.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya menyatakan bahwa sebelum keputusan PTDH diambil, telah dilakukan berbagai langkah pendekatan termasuk pembinaan, baik secara formal maupun informal.
Namun, akibat pelanggaran yang dilakukan, tidak mungkin memberikan sanksi lain karena dianggap telah melanggar sumpah sebagai seorang anggota Polri.
Acara PTDH ini adalah upaya pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar disiplin.
Douglas, dalam memimpin acara PTDH, menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh prinsip kepastian, manfaat, dan keadilan.
“Pemeriksaan oleh Sipropam dan pelaksanaan sidang kode etik sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Douglas.
Lebih lanjut, Douglas menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga kedisiplinan Polres Maros agar tetap berjalan lancar sebagai bentuk pengabdian kepada negara dan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan