RAKYAT NEWS, MAROS – Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros dilarang menambah hari libur setelah cuti bersama Idulfitri 2025.

Ia mengingatkan bahwa ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kemungkinan penundaan kenaikan pangkat.

“Jika ada ASN yang menambah libur tanpa alasan yang sah, maka akan diberikan sanksi tegas,” ujar Chaidir pada Minggu, (6/4/2025).

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan menjaga profesionalisme di kalangan aparatur negara usai libur panjang.

Meski demikian, pemerintah daerah memberikan kelonggaran bagi ASN yang mengalami kendala transportasi saat arus balik Lebaran.

Bagi ASN yang mudik ke luar Provinsi Sulawesi Selatan dan belum dapat kembali karena kesulitan memperoleh tiket, Pemkab Maros menyediakan opsi Work From Anywhere (WFA) pada 8 April 2025.

Pelaksanaan kebijakan ini diserahkan kepada masing-masing instansi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

“Kebijakan WFA ini hanya berlaku untuk ASN yang mudik ke luar provinsi dan benar-benar belum dapat tiket pulang,” tegas Chaidir.

Kebijakan ini juga menjadi dukungan terhadap imbauan Menteri Perhubungan agar pemerintah daerah ikut membantu mengurai kemacetan selama arus balik Lebaran.

YouTube player