Pemkab Maros Bebaskan Denda Pajak PBB-P2, Berlaku Juli-Oktober 2025
RAKYAT NEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros resmi memberlakukan kebijakan penghapusan denda atau sanksi administrasi atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini berlaku mulai 4 Juli hingga 3 Oktober 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-66 Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Bupati Maros, Andi Syafril Chaidir Syam, menjelaskan bahwa program ini dibuat untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Meskipun dendanya dihapus, pokok pajak tetap wajib dibayar. Kami harap masyarakat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ujar Chaidir Syam di sela kegiatan Kirab Budaya Gau Maraja, Jumat (4/7/2025).
Ia menegaskan bahwa penghapusan denda hanya berlaku selama periode yang ditentukan, dan setelah 3 Oktober 2025, denda PBB-P2 akan kembali diberlakukan sesuai aturan.
“Kita ingin menumbuhkan kesadaran warga akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu, tanpa memberatkan mereka dengan denda masa lalu,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah, menyampaikan bahwa hingga awal Juli 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 baru mencapai sekitar 10 persen dari target tahunan Rp40 miliar.
“Biasanya pelunasan meningkat setelah masa panen. Tapi kami tetap mendorong agar masyarakat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Ferdiansyah juga mengingatkan bahwa pembayaran PBB-P2 yang dilakukan setelah 31 Oktober 2025 akan dikenakan denda atau sanksi administrasi secara otomatis. Oleh karena itu, sosialisasi terus digencarkan melalui media dan layanan pajak keliling ke desa-desa.
“Ini bukan hanya meringankan warga, tapi juga cara untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan,” beber Ferdiansyah.
Program bebas denda ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan sebagai langkah pemerintah mendukung kondisi ekonomi masyarakat pasca pandemi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Tinggalkan Balasan