Bupati Maros Hapus 71 Ribu Objek PBB, Gratiskan Pajak Rp1,4 Miliar
RAKYAT NEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali menunjukkan keberpihakan pada warga berpenghasilan rendah. Bupati Maros, Chaidir Syam, memastikan 71.151 objek PBB-P2 digratiskan pada 2025 dengan nilai total sekitar Rp1,4 miliar.
“Semua PBB terutang dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan. Kebijakan ini sudah berjalan sejak 2017 melalui Peraturan Bupati,” ujar Bupati Chaidir, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, kebijakan itu menargetkan lahan-lahan kecil yang umumnya dimiliki masyarakat kurang mampu.
“Luas lahannya tidak besar, pemiliknya rata-rata berpenghasilan rendah. Ini cara kami meringankan beban warga sekaligus menjaga daya beli,” jelas mantan Ketua DPRD Maros itu.
Penyesuaian PBB-P2 dan Penghapusan Denda
Bupati menegaskan, sejak 2023 terdapat penyesuaian basis PBB-P2, dari sebelumnya hanya pajak bumi kini termasuk bangunan—berlaku atas permohonan wajib pajak.
Selain itu, Pemkab Maros juga menggulirkan program penghapusan denda PBB berlaku awal Juli–3 Oktober 2025, bertepatan dengan rangkaian HUT ke-80 RI.
“Target penerimaan sudah kami sesuaikan dengan memperhitungkan nilai penghapusan pajak dan denda. Kami optimistis tercapai,” tegas Bupati.
Realisasi & Strategi Jemput Bola
Hingga awal Agustus 2025, realisasi PBB tercatat 8,6% atau sekitar Rp8,6 miliar dari target tahun berjalan. Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, menyebut tren pembayaran biasanya naik selepas panen padi.
“Kami mengimbau masyarakat segera memanfaatkan bebas denda hingga 3 Oktober. Setelah 31 Oktober 2025, sanksi administrasi otomatis diberlakukan,” kata Ferdiansyah.
Bapenda juga masih menunggu setoran besar dari PT Angkasa Pura (±Rp17 miliar) dan Grand Mall Maros (±Rp1 miliar). Untuk mempercepat realisasi, tim optimalisasi turun ke 14 kecamatan pada 19 Agustus–30 September 2025 melayani pembayaran PBB online secara jemput bola.

Tinggalkan Balasan