RAKYAT NEWS, MAROS – Sebanyak 74 pekerja di Kabupaten Maros tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Data tersebut bersumber dari laporan resmi perusahaan yang diterima Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Maros.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Maros, Asmawaty, mengatakan penyebab utama PHK bervariasi, mulai dari habis masa kontrak hingga efisiensi perusahaan.

“Sebagian karena habis masa kontrak, sebagian lagi karena efisiensi perusahaan,” ujar Asmawaty, Senin (15/9/2025).

Ia memastikan pemerintah hadir mendampingi para pekerja terdampak, salah satunya melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disalurkan pemerintah pusat.

“Kami memfasilitasi pekerja dengan surat pengantar ke BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Maros), Sadikin, menilai PHK masih menjadi kekhawatiran utama bagi pekerja di daerah. Ia mengingatkan perusahaan wajib memenuhi kewajiban sesuai aturan ketenagakerjaan.

“Perusahaan harus membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lainnya jika PHK tak terhindarkan,” tegasnya.

Sadikin juga mendorong Pemkab Maros memperluas akses lapangan kerja baru seiring meningkatnya investasi di daerah tersebut.

“Pemerintah perlu memberikan informasi peluang kerja baru dan meningkatkan kapasitas pekerja melalui pelatihan serta sertifikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit — yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja — penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan mencegah potensi konflik ketenagakerjaan di masa depan.

Langkah koordinatif ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Maros dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, adaptif, dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi daerah.

YouTube player