RAKYAT NEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (10/9/2025).

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Wakil Bupati Maros, Andi Muetazim Mansyur, kepada Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, disaksikan Wakil Ketua DPRD Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik.

Dalam sambutannya, Muetazim menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, efisien, dan akuntabel sekaligus mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan daerah.

“Transformasi digital sudah menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan. Pemerintah daerah harus bergerak cepat mengikuti perkembangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi baru ini juga akan menggantikan Perda Nomor 12 Tahun 2015 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebijakan nasional dan tantangan era digital.

Ranperda Komunikasi dan Informatika mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola pemerintahan berbasis teknologi, penguatan jaringan komunikasi, penataan sistem manajemen kerja, standarisasi pertukaran informasi, pengelolaan domain pemerintah daerah, hingga sistem informasi desa.

Selain itu, rancangan regulasi ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung penerapan e-government dan penguatan ekosistem digital di Kabupaten Maros.

Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai, sektor komunikasi dan informatika merupakan fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan modern.

“Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang lebih kuat. Kita ingin Maros tidak tertinggal dalam transformasi digital,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Maros menegaskan komitmennya untuk mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan mendorong pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi di seluruh kecamatan dan desa.

YouTube player