RAKYAT NEWS, MAROS – Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, bersama Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, turun langsung melakukan sosialisasi kepada sopir truk pengangkut material tambang di Kecamatan Moncongloe, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan ini digelar untuk mengingatkan sopir agar mematuhi aturan jam operasional dan kapasitas angkut demi menekan angka kecelakaan dan menjaga keselamatan di jalan.

“Kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut material tambang terbilang tinggi, makanya kami Pemerintah Daerah bersama Polres Maros menggelar sosialisasi kepada seluruh sopir truk angkutan barang dan tambang,” ujar Bupati Maros Chaidir Syam.

Bupati meminta para sopir truk untuk mematuhi imbauan yang telah diterbitkan demi keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Maros.

Dalam aturan yang diberlakukan, aktivitas pengangkutan material tambang dibatasi antara pukul 08.00 – 16.00 WITA, dan dilaksanakan di luar jam-jam sibuk seperti jam masuk, jam istirahat, serta jam pulang anak sekolah.

Selain itu, kecepatan truk juga dibatasi maksimal 40 km/jam. Truk pun tidak diperkenankan mengangkut material melebihi kapasitas.

Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah kerusakan infrastruktur akibat kelebihan muatan.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada para sopir truk di wilayah Moncongloe. Setiap truk wajib dalam kondisi layak jalan, dan para pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah,” kata Douglas.

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Maros dan Dinas Perhubungan (Dishub) Maros. (*)

YouTube player