RAKYAT NEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros mengalokasikan anggaran sekitar Rp44 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin.

Ia menjelaskan, di Maros jumlah PPPK paruh waktu yang dinyatakan lolos sebanyak 4.862 orang. Namun, saat ini masih dilakukan proses validasi dan perhitungan sesuai kemampuan daerah.

Sekda juga menambahkan bahwa hingga kini petunjuk teknis penggajian PPPK paruh waktu belum diterima pemerintah daerah.

“Tenaga PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Andi Davied menyebutkan, ada peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos PPPK paruh waktu.

“Termasuk kepala desa yang mundur dari PPPK waktunya,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak mengalami perubahan hingga akhir tahun 2025.

“Untuk sementara jumlah gajinya tetap sama, tidak ada perubahan sampai akhir tahun ini,” katanya.

Besar gaji yang diterima PPPK paruh waktu akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

YouTube player