Bupati Maros Imbau Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Secara Sederhana
RAKYAT NEWS, MAROS – Bupati Maros, AS Chaidir Syam, secara resmi mengeluarkan instruksi tegas yang melarang perayaan malam Tahun Baru 2026 yang bersifat berlebihan atau hura-hura. Hal ini tertuang dalam surat imbauan resmi nomor 100.3.4.2/2/SATPOL PP yang ditandatangani pada 26 Desember 2025.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk solidaritas dan empati terhadap musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Chaidir mengimbau masyarakat Kabupaten Maros untuk menyambut pergantian tahun secara sederhana dan penuh makna kebaikan.
Dalam imbauan itu, beberapa hal dilarang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, antara lain pesta kembang api, konvoi kendaraan di jalan, dan hiburan berlebihan yang bisa menimbulkan keramaian di ruang publik.
Sebagai alternatif, Bupati Maros mendorong warga mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna. Warga diharapkan melakukan refleksi diri dan meningkatkan kepedulian sosial, baik melalui pertemuan keluarga di rumah maupun aktivitas keagamaan di tempat ibadah masing-masing.
Chaidir secara khusus mengajak seluruh warga untuk mengisi malam Tahun Baru dengan zikir dan doa, memohon perlindungan agar senantiasa selamat dan dijauhkan dari bencana.
Dengan kebijakan ini, diharapkan suasana malam pergantian tahun di Kabupaten Maros berjalan khidmat sekaligus menjadi doa kolektif bagi para korban bencana di berbagai daerah.








Tinggalkan Balasan