Chaidir menegaskan bahwa penilaian kinerja desa ini berfokus pada empat aspek, yaitu perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, penggunaan dana yang efektif, dan pembangunan desa yang inklusif.

Kebijakan TAKE ini dianggap sebagai solusi untuk menghadapi tantangan ekologis seperti banjir, keterbatasan air bersih, serta karhutla.

“Pemkab Maros berkomitmen menjadikan isu perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan sebagai agenda prioritas pembangunan Pemkab Maros ke depan. Ini juga tertuang dalam RPJMD 2021-2026, yang misi keenamnya adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana. Sasaran kita adalah menurunkan tingkat pencemaran lingkungan dan risiko bencana setiap tahun,” pungkas Chaidir.