RAKYAT NEWS, MAROS – Anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, Jonna Aman Damanik mengunjungi Kabupaten Maros untuk membahas tentang Pengarusutamaan Peraturan Bupati terkait Komisi Daerah Disabilitas (KDD).

Bertemu di Ruang Rapat Bupati pada Jumat (24/03/2023), Bupati Maros HAS Chaidir Syam menyambut baik kunjungan Anggota KND RI ke Maros.

“Pemerintah Kabupaten Maros sangat mendukung upaya menuju Kabupaten Inklusi. Termasuk keberpihakkan masyarakat disabilitas dengan lahirnya KDD Kabupaten Maros,” ungkapnya.

Bupati menjelaskan bahwa dalam merumuskan kebijakan daerah, Pemerintah Kabupaten Maros telah melibatkan masyarakat penyandang disabilitas, bahkan mengadakan Musrenbang Khusus Perempuan, Anak, dan Disabilitas.

“Kita juga sudah membentuk Forum Disabilitas, namun belum optimal. Tahun depan akan diupayakan lebih maksimal dengan terbitnya legalitas terkait KDD Kabupaten Maros,” tutur Bupati.

Sementara itu, Jonna Aman Damanik yang menghadiri acara tersebut yang difasilitasi oleh program INKLUSI Yayasan BaKTI, memberikan apresiasi kepada Kabupaten Maros karena telah cepat menginisiasi Peraturan terkait Penyandang Disabilitas.

“Kami sudah terima Draft Rancangan Perbup Maros tentang KDD. Rujukannya sudah sangat jelas, sangat lengkap dan sangat detail,” sebutnya.

Meskipun demikian, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti belum adanya keberpihakan hukum terhadap Peraturan Provinsi Sulawesi Selatan No 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.

“Juga pembentukan dan jumlah personil KDD disesuaikan dengan kearifan lokal, kemampuan sumber daya manusia dan sumberdaya nonmanusia,” imbuhnya.

Jonna Aman Damanik juga menekankan bahwa KDD harus bertanggung jawab langsung kepada Bupati, bukan kepada ketua, sehingga prinsip kolektif kolegial dapat terpenuhi.

“Di beberapa daerah lain, masih banyak yang belum melibatkan kaum disabilitas dalam mengambil kebijakan. Mereka masih meminggirkan pendapat kaum disabilitas, tetapi di Maros berbeda,” bebernya.