RAKYAT NEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros secara resmi melantik sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 4.639 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu melalui Apel Akbar yang berlangsung khidmat di Lapangan Palantikang, Selasa sore, 30 Desember 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Plus, staf ahli, para asisten, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta ribuan ASN penerima SK.

Dalam sambutannya, Bupati Maros Dr. H. Andi Syafril Chaidir Syam, S.IP., M.H. menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya momentum bersejarah tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengangkatan ribuan ASN P3K paruh waktu menjadi kekuatan baru dalam memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Maros.

“Sebanyak 4.639 P3K paruh waktu hari ini resmi menerima SK. Ini adalah kekuatan besar yang akan memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa status P3K paruh waktu memberikan kepastian hukum dan kejelasan status kepegawaian, sekaligus menuntut tanggung jawab, kedisiplinan, serta integritas sebagai aparatur negara.

Seluruh ASN P3K paruh waktu juga diminta mengucapkan ikrar serta berpegang teguh pada Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dalam menjalankan tugas.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses administrasi pengangkatan, mulai dari jajaran BKPSDM, tenaga administrasi, petugas kesehatan, hingga Polres Kabupaten Maros yang membantu penerbitan ribuan SKCK meskipun dalam keterbatasan personel.

“Banyak pihak bekerja siang dan malam agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi. Ini adalah kerja besar yang patut kita syukuri bersama,” ungkapnya.

Dari sisi anggaran, Pemerintah Kabupaten Maros telah menyiapkan dana sekitar Rp4 miliar per bulan atau Rp48 miliar per tahun untuk pembayaran gaji ASN P3K paruh waktu. Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil perencanaan yang matang dan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur.