RAKYAT NEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan bekerja dari lokasi fleksibel ini diberlakukan selama tiga hari, yakni pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan bahwa kebijakan WFA tidak diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh ASN. Pemberlakuannya diserahkan kepada pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan mempertimbangkan kemampuan ASN dalam menyelesaikan pekerjaan tanpa harus hadir secara langsung di kantor.

“ASN yang diberikan WFA tergantung pimpinannya. Kalau kepala OPD menilai ASN tersebut bisa mengerjakan tugasnya di tempat lain, maka diizinkan,” kata Chaidir, Jumat (19/12/2025).

Ia menegaskan bahwa ASN yang bekerja pada sektor pelayanan publik tidak termasuk dalam kebijakan WFA tersebut. Unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti puskesmas dan rumah sakit, tetap diwajibkan memberikan pelayanan seperti biasa selama periode libur.

“Terutama pelayanan publik seperti puskesmas dan rumah sakit, itu tidak akan ada WFA,” tegasnya.

Selain itu, instansi yang memberikan layanan administrasi kependudukan, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), juga dipastikan tetap beroperasi penuh selama libur Nataru. Para pimpinan OPD diminta untuk mengatur jadwal piket agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Dukcapil tetap. Nanti kepala OPD yang mengatur sistem piketnya, siapa yang bertugas dan siapa yang tidak,” ujarnya.

Chaidir menambahkan bahwa ASN pada unit kerja lain pada prinsipnya dapat menerapkan WFA, namun tetap disesuaikan dengan beban pekerjaan, khususnya menjelang akhir tahun anggaran yang identik dengan penyelesaian administrasi, laporan kegiatan, hingga proses pembayaran.

“Kalau akhir tahun kan banyak penyelesaian administrasi, pertanggungjawaban kegiatan, sampai proses pembayaran. Itu pasti tidak akan ada WFA,” jelasnya.