RAKYAT NEWS, MAROS – Bupati Maros melakukan rotasi mutasi jabatan pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional, dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros untuk kedua kalinya di Bulan Ramadhan, pada Rabu (05/04/2023).

Total 89 ASN dilantik, terdiri dari 60 Kepala Sekolah, 2 Pengawas Sekolah, 6 Eselon 2, serta 21 Eselon III dan IV.

Pelantikan dilakukan di Ruang Pola Kantor Bupati. Sebelumnya, Bupati memberikan sosialisasi tentang inovasi daerah yang disampaikan oleh Narasumber Andi Taufik, Kepala Puslatbang KPM Lan Makassar.

Dalam pidatonya, Bupati Maros HAS Chaidir Syam mendorong seluruh ASN agar menjadikan inovasi sebagai gaya hidup dalam menjalankan tugas dan peran masing-masing.

Menurutnya, inovasi merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maros.

“Pada momen pelantikan ini, saya menyampaikan kepada seluruh ASN yang telah dilantik untuk bekerja dengan baik dan seluruh OPD mampu menjadikan inovasi sebagai budaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat” ungkap bupati.

Di sisi lain, beberapa jabatan eselon II mengalami pergeseran antara lain, Suriana dari Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah ke Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan SDM. Andi Rosman dari Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan ke Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.

Noralim mengisi posisi Kosong Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang sebelumnya dijabat oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan SDM.

Nuryadi dari Kepala Dinas Sosial ke Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan.

Selain itu, Eldrin Saleh Nuhung yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kini menempati jabatan baru sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Najib, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, kini menempati jabatan baru sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.