RAKYAT NEWS, MAROS – Bupati Maros Chaidir Syam menjelaskan kepada stafnya bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.

Ia menekankan bahwa kendaraan dinas pegawai negeri sipil seharusnya hanya digunakan untuk keperluan pekerjaan semata.

“Jangan mangfaatkan kendaraan dinas untuk mudik. Lebih baik gunakan mobil penumpang untuk menghindari kemacetan,” tegasnya, Rabu, (19/4).

Dia juga memberikan peringatan lagi. Jika ada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros yang melanggar aturan dengan menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi.

“Kalau perlu kita tarik mobil dinasnya,” jelasnya.