Bupati dan Wakil Bupati Paparkan Capaian Prestasi Penurunan Angka Stunting Maros
RAKYAT.NEWS, MAROS – Bupati Maros dan Wakil Bupati beserta beberapa pimpinan Perangkat Daerah mengikuti Acara Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten/Kota Tahun 2023 tingkat Provinsi di Hotel MaxOne Jalan Taman Makam Pahlawan Makassar pada Rabu (24/5/2023).
Dalam acara tersebut, Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam S.IP, M.H, menjelaskan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Lokus Tahun 2022 di hadapan pimpinan daerah dari 24 Kabupaten/Kota serta Finalis Provinsi Sulawesi Selatan dari berbagai instansi.
Bupati menjelaskan penurunan signifikan kondisi stunting di Kabupaten Maros dari tahun 2021 hingga 2022.
“Desa lokus stunting dari tahun 2019 sampai 2022 di Kabupaten Maros sebanyak 80 desa, 23 Kelurahan tersebar di 14 Kecamatan. Pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting Kabupaten Maros pada tahun 2022 terlaksana 100 %, meski pun masih terdapat sedikit kendala dalam pelaksanaannya,” jelas Chaidir Syam.
Bupati menyampaikan bahwa dalam Aksi I, dilakukan analisis situasi dan pemilihan 30 desa lokus berdasarkan MASTER ANSIT. Pada Aksi II, dilakukan pemetaan program dan kegiatan untuk intervensi stunting yang akan diintegrasikan ke dalam perencanaan. Aksi III melibatkan intervensi penurunan stunting oleh pemerintah daerah, pemerintah desa, swasta, universitas, dan masyarakat dalam kegiatan Rembuk Stunting.
“Rembuk stunting ini kita laksanakan juga untuk TPPS Tingkat Kecamatan mau pun desa secara terintegrasi. Percepatan penurunan stunting ini terus digenjot,” imbuh Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa dalam Aksi IV, akan merujuk pada Perbup nomor 87 Tahun 2021 sebagai pedoman bagi Pemkab Maros, pemerintah desa, dan masyarakat untuk intervensi penurunan stunting. Aksi V menekankan pembinaan terhadap KPM dan TPK untuk meningkatkan kapasitas pelaku penurunan stunting desa.
Untuk memudahkan analisis situasi dan pemetaan program intervensi penurunan stunting, dilakukan perbaikan manajemen data dalam Aksi VI. Aksi VII mencakup pemantauan status gizi anak dan prevalensi stunting dengan pengukuran setiap Februari dan Agustus serta publikasi hasilnya mulai dari tingkat kabupaten hingga desa dengan dilakukan audit kasus stunting.
Bupati juga menyebutkan bahwa Aksi VIII melibatkan review kinerja untuk melihat capaian selama satu tahun dan evaluasi untuk aksi di tahun berikutnya.
‘’Untuk hasil SSGI, keberhasilan pelaksanaan aksi konvergensi di Kabupaten Maros dapat dilihat dari hasil e-PPBGM yang secara umum juga menunjukkan penurunan kasus stunting di setiap tahunnya,’’ ungkap Bupati.
Tahun 2022, Pemkab Maros telah mengimplementasikan rekomendasi penilaian kinerja tahun 2021 sehingga diharapkan penurunan stunting tahun 2023 akan lebih signifikan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan