RAKYAT.NEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros telah berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Tahun Anggaran 2022. Penyerahan opini tersebut dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Senin (29/05/2023).

Bupati Maros, HAS Chaidir Syam, bersama dengan Wakil Bupati Maros, Hj Suhartina Bohari, dan Kepala OPD di Kabupaten Maros turut menerima predikat opini WTP ini.

Penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian ini didasarkan pada hasil Laporan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Auditor Eksternal (BPK-RI).

Bupati Maros HAS Chaidir Syam menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan ini. Ia menjelaskan bahwa ini merupakan kali kedua belas meraih predikat ini, setelah sebelumnya meraihnya sebanyak sepuluh kali secara berturut-turut.

“Alhamdulillah ini adalah bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat Maros dalam amanah jabatan yang kita pegang saat ini dan ini adalah kali ke 10 kita mendapatkan WTP atas diraihnya predikat WTP kali ini, semoga predikat ini dapat dipertahankan pada tahun mendatang”, paparnya.

Bupati juga mengapresiasi kolaborasi yang baik antara semua pihak terkait yang telah bekerja keras dalam memastikan pengelolaan keuangan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.

“Dengan predikat ini menjadi motivasi kita untuk bekerja yang lebih baik menegakkan integritas, akuntabilitas dan transparansi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemerintah Daerah” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Maros juga telah menerapkan aplikasi terbaru dari Kementerian Republik Indonesia, yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kabupaten ini menjadi yang pertama di Sulawesi Selatan yang menggunakan laporan keuangan berbasis SIPD.

“Satu-satunya di Sulawesi Selatan yang murni laporan keuangan dengan SIPD hanya Maros. Ini sebagai usaha kita meningkatkan peforma laporan keuangan kita. Selain itu, juga sebagai bentuk tanggungjawab yang transparan ke masyarakat,” tutupnya.