RAKYAT.NEWS, MAROS – Desa Sambueja, yang terletak di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, telah meraih penghargaan bergengsi dalam Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.

Penghargaan ini diterima dalam kategori Pemerintahan Desa sebagai Badan Publik Menuju Informatif oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Acara penyampaian penghargaan diadakan di Gedung Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan pada Rabu, 20 Desember 2023.

Penerimaan penghargaan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Desa Sambueja dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.

Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar, dalam pidatonya menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai standar untuk tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Pahir Alam, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengurangi potensi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Beliau menyoroti bahwa semakin terbuka sebuah badan publik, semakin kecil kemungkinan terjadinya KKN.

Desa Sambueja meraih penghargaan ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2023.

Pencapaian ini didukung oleh berlakunya Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maros, Idrus, menyatakan komitmen untuk terus mendorong desa-desa di Kabupaten Maros agar mengadopsi prinsip keterbukaan informasi publik.

Langkah ini dianggap penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang berpartisipasi dan transparan.

Desa Sambueja menjadi salah satu dari tiga desa di Kabupaten Maros yang menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, dengan kategori “Menuju Informatif” untuk tahun 2023.

Kepala Desa Sambueja, Darawati, menyatakan bahwa memberikan informasi dan layanan secara transparan kepada masyarakat merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.