Pemkab Maros Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan
RAKYAT NEWS, MAROS – Dalam upaya mendukung kenyamanan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Maros telah resmi mengatur ulang jam kerja tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, mengungkapkan bahwa selama Ramadan, ASN akan bekerja mulai pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita, dengan total waktu kerja 32 jam 30 menit per pekan—lebih singkat satu jam dibandingkan dengan hari biasa.
Untuk waktu istirahat, ASN akan diberikan waktu 30 menit pada Senin hingga Kamis, dimulai pukul 12.00 hingga 12.30 Wita. Sementara pada hari Jumat, waktu istirahat akan lebih lama, dari pukul 11.30 hingga 12.30 Wita.
“Penyesuaian ini bertujuan agar ASN tetap nyaman dalam menjalankan ibadah selama Ramadan tanpa mengganggu kinerja mereka,” ujar Muetazim, Rabu (26/2/2025).
Selain perubahan jam kerja, Pemkab Maros juga memutuskan untuk meniadakan apel pagi rutin, kecuali dalam kondisi yang sangat mendesak.
Muetazim berharap kebijakan ini dapat membantu ASN menjalani ibadah dengan lebih khusyuk, sambil tetap memastikan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan