Pemkab Maros Sosialisasikan Program MCSP dari KPK untuk Pencegahan Korupsi
RAKYAT NEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menggelar sosialisasi program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Bupati Maros, Chaidir Syam bersama Wakil Bupati, Muetazim Mansyur, dan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang rapat bupati pada Kamis (22/5/2025).
”Ini adalah upaya serius kami untuk terus mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Program MSCP ini tidak hanya monitoring tapi juga kontroling dari KPK,” kata Chaidir Syam.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Maros, Takdir, menjelaskan bahwa program MCSP merupakan hasil kolaborasi antara KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuan utama program ini adalah mengoptimalkan pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Program ini berfungsi sebagai alat pemantauan yang mengumpulkan data dan melakukan analisis untuk mengidentifikasi potensi risiko korupsi pada perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah daerah, yang dilaporkan secara berkala.
Takdir menerangkan bahwa program MCSP mencakup delapan area intervensi, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen Aparatur Negara, pengelolaan Barang Milik Daerah, optimalisasi pajak daerah, dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Di setiap area intervensi tersebut terdapat sejumlah indikator penilaian, seperti jangka waktu pelaksanaan. Jika indikator tidak terpenuhi, maka daerah tidak akan memperoleh poin sama sekali.
”Jadi ada 8 area intervensi yang dicakup dalam program MSCP ini. Mulai dari Perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aan, pengelolaan Barang Milik Daerah, optimalisasi pajak daerah, dan penguatan APIP,” terangnya.
Di setiap tahapan intervensi itu, kata dia, terdapat beberapa indikator penilaian seperti jangka waktu pelaksanaan. Jika indikatornya tidak terpenuhi maka daerah tidak akan mendapatkan poin sama sekali.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan