RAKYAT NEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna DPRD Maros pada Selasa, 8 Juli 2025.

Ranperda ini diserahkan langsung oleh Bupati Maros, Chaidir Syam, sebagai bukti komitmen dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan fokus pada peningkatan kualitas tenaga kerja lokal.

Chaidir menyatakan bahwa perda ini akan menjadi landasan hukum penting dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan dunia kerja.

“Perda ini dimaksudkan untuk menyiapkan pemuda kita agar memperoleh pengetahuan, ruang, dan skill yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja,” katanya.

Perda tersebut meliputi beberapa aspek strategis, termasuk perencanaan ketenagakerjaan terpadu, pelaksanaan kebijakan sistem pelatihan kerja nasional, serta peningkatan produktivitas daerah.

Selain itu, aturan ini juga mengatur pemberdayaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi serta menjamin hak dan kewajiban para pekerja.

“Kita ingin mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah dan nasional. Termasuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” jelas Chaidir.

Ia berharap perda ini dapat berjalan seiring dengan masuknya investasi ke Kabupaten Maros sehingga mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja lokal.

“Kita juga siapkan strategi pelatihan dan pembekalan keahlian bagi masyarakat, khususnya anak muda, agar mereka siap bersaing di pasar kerja,” tambahnya.

Chaidir juga menekankan pentingnya perlindungan tenaga kerja dari sisi hukum dan sosial.

Menurutnya, keberadaan perda ini akan menjadi pedoman resmi bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan ketenagakerjaan.

“Kalau sudah jadi perda, artinya kita semua, termasuk pemerintah, harus tunduk dan patuh terhadap aturan tersebut,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya payung hukum tersebut, tingkat pengangguran di Kabupaten Maros bisa menurun secara signifikan.

YouTube player