Pemkab Maros Finalisasi Usulan Formasi P3K Paruh Waktu untuk Tenaga Non-ASN
RAKYAT NEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros terus menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Saat ini, Pemkab Maros melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memfinalisasi data untuk pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni, membenarkan bahwa proses pengusulan tersebut sedang berjalan.
“Insha Allah, Pemkab Maros mengusulkan P3K paruh waktu dan sementara masih proses memfinalisasi datanya,” ujarnya.
Langkah ini menjadi sinyal positif bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik di Kabupaten Maros. Skema P3K Paruh Waktu merupakan kebijakan dari Kementerian PAN-RB sebagai solusi untuk mencegah pemberhentian massal tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Meskipun jumlah formasi dan kriteria teknisnya belum diumumkan secara resmi, proses finalisasi data yang dilakukan Pemkab Maros menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional tersebut. Data yang akurat menjadi dasar penting dalam pengajuan formasi agar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan kondisi pegawai non-ASN yang ada.
Batas akhir pengusulan formasi P3K Paruh Waktu diketahui hingga 20 Agustus 2025. Dengan tenggat waktu tersebut, BKPSDM terus berkoordinasi dengan instansi teknis terkait agar proses berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Maros berharap tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi dapat memperoleh kepastian status, peningkatan kesejahteraan, serta pengakuan atas kontribusi mereka dalam mendukung pelayanan publik di daerah.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan