Wabup Maros Pimpin Rapat Evaluasi PAD 2025, Tekankan Sinergi Lintas OPD
RAKYAT NEWS, MAROS – Wakil Bupati Maros, Ir. Andi Muetazim Mansyur, S.T., M.Si., memimpin Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Rapat Bupati Maros, Selasa (14/10/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah, serta perwakilan dari berbagai perangkat daerah terkait.
Rapat tersebut bertujuan mengevaluasi capaian realisasi PAD sepanjang tahun berjalan sekaligus merumuskan strategi optimalisasi pendapatan daerah guna memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Maros.
Forum ini juga menjadi wadah koordinasi antarsektor untuk memastikan efektivitas pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah secara berkelanjutan dan akuntabel.
Peserta rapat terdiri dari perwakilan Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Kopundag), Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, RSUD dr. La Palaloi, serta para Camat se-Kabupaten Maros.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Andi Muetazim menegaskan bahwa optimalisasi PAD tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kerja kolaboratif lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menekankan pentingnya inovasi dalam kebijakan fiskal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk menciptakan sistem pengelolaan PAD yang transparan, efisien, dan terintegrasi.
“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah memerlukan sinergi lintas sektor, pembaruan sistem pemungutan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta kepemimpinan yang berorientasi pada hasil. Evaluasi ini adalah ruang refleksi sekaligus penajaman arah kebijakan pendapatan daerah ke depan,” ujar Andi Muetazim Mansyur.
Sementara itu, Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, dalam laporannya memaparkan progres capaian PAD tahun 2025, termasuk tantangan yang dihadapi di lapangan serta potensi-potensi yang masih dapat digali.
Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penerapan sistem digitalisasi dalam pengelolaan data dan transaksi pajak daerah.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan