RAKYAT NEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus menyempurnakan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Turikale.

Tahapan penyusunan kini memasuki konsultasi publik kedua yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, tokoh masyarakat, hingga tim konsultan penyusun dokumen RDTR.

Forum ini menjadi wadah diskusi guna memastikan perencanaan tata ruang tidak hanya berlandaskan kajian teknis, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi sosial masyarakat Turikale sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Maros.

Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan krusial sebelum RDTR ditetapkan secara final.

Ia menyebutkan tim konsultan telah memaparkan berbagai kajian teknis yang menjadi dasar perencanaan tata ruang kawasan tersebut.

“Mulai dari daya dukung dan daya tampung wilayah, mitigasi kebencanaan, sampai rencana pengembangan sosial dan ekonomi, semuanya sudah dibahas secara lengkap,” jelasnya, Kamis (11/12/2025).

Menurut Davied, wilayah yang masuk dalam perencanaan RDTR Turikale memiliki cakupan yang luas dan posisi strategis sebagai pusat kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik. Dokumen RDTR nantinya akan berfungsi sebagai payung hukum dalam setiap aktivitas pembangunan wilayah.

“Kita butuh masukan dari masyarakat, camat, lurah, dan tokoh-tokoh masyarakat agar gambaran eksisting kota Turikale benar-benar akurat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Maros, Kurniati, menegaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah.

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini Kabupaten Maros telah memiliki lima dokumen RDTR yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), dan RDTR Turikale menjadi dokumen terbaru yang sedang dirampungkan.

“Kenapa RDTR Turikale sangat penting? Karena ini adalah pusat pemerintahan dan ibu kota Kabupaten Maros,” tegasnya.

RDTR Turikale nantinya akan mengatur arah pengembangan kawasan, meliputi zona permukiman, pusat pemerintahan, kawasan ekonomi dan perdagangan, kawasan jasa, serta ruang terbuka dan fasilitas publik. Dokumen tersebut juga memuat ketentuan rinci terkait intensitas pemanfaatan ruang, batas ketinggian bangunan, jaringan transportasi, hingga penetapan zona perlindungan.

Selain kawasan perkotaan, Turikale juga memiliki lahan pertanian produktif berupa sawah. Kurniati menyebut aspek ini menjadi perhatian penting dalam penyusunan RDTR.

“Akan dilihat mana sawah yang harus tetap dipertahankan dan mana yang berpotensi dialihkan fungsinya. Ini untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan,” jelasnya.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menekan alih fungsi lahan yang tidak terkendali sekaligus menjaga keseimbangan ekologis kawasan. Hasil kajian konsultan juga menyoroti aspek kebencanaan dan mobilitas wilayah, termasuk sejumlah titik yang rawan banjir musiman atau berada di jalur drainase utama.

RDTR akan memberikan arahan terkait penempatan infrastruktur publik di lokasi yang aman, penguatan sistem drainase, pembatasan pembangunan di kawasan rawan, serta penataan jaringan jalan guna mendukung mobilitas perkotaan.

Melalui konsultasi publik ini, masyarakat diberi ruang untuk memberikan koreksi, masukan, maupun informasi lapangan yang belum tercakup dalam data teknis perencanaan.

Pemerintah daerah menilai keterlibatan masyarakat sebagai faktor penting dalam keberhasilan penyusunan RDTR.

“Kita berharap semua pihak terlibat karena dokumen ini bukan hanya milik pemerintah, tapi milik masyarakat Turikale,” tutur Davied.

Usai tahapan konsultasi publik, proses akan dilanjutkan dengan penyempurnaan dokumen oleh konsultan, verifikasi lapangan, sinkronisasi dengan perangkat daerah teknis, hingga tahapan pengesahan sesuai ketentuan regulasi tata ruang.

Pemerintah berharap RDTR Turikale dapat menjadi pedoman pembangunan yang terarah, berkelanjutan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan kawasan perkotaan di masa mendatang.