RAKYAT NEWS, MAROS – Bupati Maros, H.A.S Chaidir Syam, menyampaikan rasa syukurnya terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiasi untuk pekerja nonformal oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat acara Kunjungan Pengawasan APBD Provinsi Sulawesi Selatan yang diadakan oleh Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Irfan AB, di Aula Wisata Alam Bantimurung pada Sabtu, 18 Agustus 2024.

Bupati Maros menjelaskan bahwa penerimaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor formal di pemerintahan daerah telah mencapai 100%, termasuk bagi pegawai non-ASN. Sedangkan untuk sektor nonformal, sekitar 11 ribu orang telah ditetapkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga menyebutkan bahwa di daerah pedesaan, seluruh staf desa sebanyak 1.900 orang dan 600 pedagang, nelayan, serta petani yang tersebar di 14 kecamatan telah terdaftar dalam program ini.

Bupati menekankan komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam mengelola ketenagakerjaan. Bahkan, pada tahun mendatang, bidang ketenagakerjaan yang sebelumnya merupakan bagian dari bidang lain akan dijadikan dinas tersendiri.

Bupati Chaidir Syam berharap bahwa Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif KSPSI Kabupaten Maros dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk melatih dan mengembangkan pelaku UMKM di bidang pariwisata Maros.

“BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati Maros, seraya mengucapkan terima kasih kepada Andi Muhammad Irfan AB yang terus memperjuangkan aspirasi buruh di Kabupaten Maros bersama teman-teman dari KSPSI Kabupaten Maros.

Pada kesempatan tersebut, Irfan AB menyampaikan bahwa baru-baru ini ia telah bertemu dengan Komisi V DPR RI untuk mengungkapkan aspirasi buruh. Salah satu hasilnya adalah penundaan penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) selama dua tahun ke depan.

Selain itu, Irfan AB menjelaskan bahwa DPRD Provinsi telah menyelesaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kerja nonformal melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Rancangan Perda ini sudah diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan akan segera dibahas guna mencapai kesepakatan antara pemerintah provinsi dan kabupaten terkait pendanaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk tenaga kerja rentan dan nonformal.

“Dari data yang ada, baru sekitar 60 persen tenaga kerja di Sulawesi Selatan yang tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Irfan AB, seraya menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di daerah.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, Ketua KSPSI Kabupaten Maros, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Maros, Kapolsek Bantimurung, Danramil Bantimurung, dan Camat Bantimurung.