Pemkab Maros Hapuskan 71 Ribu Objek Pajak Bumi dan Bangunan, Nilainya Capai Rp1,4 Miliar
RAKYAT NEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali menunjukkan komitmen pro-rakyat dengan menghapuskan 71.151 objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Total nilai pajak yang digratiskan mencapai Rp1,4 miliar.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kebijakan penghapusan PBB kecil ini telah diterapkan sejak 2017 melalui peraturan bupati dan terus dilanjutkan setiap tahun.
“Semua PBB dengan nilai di bawah Rp20 ribu tetap kami gratiskan,” ujar Chaidir saat ditemui di Gedung DPRD Maros, Rabu (20/8/2025).
Menurut Bupati dua periode itu, kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya pemilik lahan kecil yang berpenghasilan rendah.
“Luas lahannya tidak besar, pemiliknya juga rata-rata warga kurang mampu,” jelas mantan Ketua DPRD Maros ini.
Chaidir menegaskan sejak 2023 tidak ada kenaikan tarif PBB-P2, hanya dilakukan penyesuaian terhadap objek pajak.
“Sebelumnya hanya pajak bumi, sekarang sudah termasuk pajak bangunan. Tapi itu pun atas permohonan dari pemilik sendiri,” tuturnya.
Selain pembebasan pajak kecil, Pemkab Maros juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda PBB-P2 yang berlaku mulai awal Juli hingga 3 Oktober 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Meski memberikan banyak keringanan, Chaidir tetap optimistis target penerimaan PBB tahun ini akan tercapai.
“Target sudah disesuaikan dengan nilai penghapusan pajak dan denda,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Ferdiansyah, menyebut hingga awal Agustus 2025 realisasi PBB baru mencapai 8,6 persen atau sekitar Rp8,6 miliar dari target tahunan.
Ferdiansyah menjelaskan, pembayaran pajak biasanya meningkat setelah musim panen padi.
“Kami mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program bebas denda ini,” katanya.
Ia menambahkan, Bapenda juga masih menunggu pemasukan PBB dari PT Angkasa Pura sekitar Rp17 miliar dan Grand Mall Maros sebesar Rp1 miliar.
Untuk mempercepat realisasi penerimaan, Pemkab Maros menerapkan strategi jemput bola.
“Mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025, tim optimalisasi pajak daerah akan turun ke 14 kecamatan untuk melayani pembayaran PBB secara online,” ujar Ferdiansyah.
Ia mengingatkan, pembayaran setelah 31 Oktober 2025 akan otomatis dikenai sanksi administrasi.
“Program ini kami harapkan bisa membantu masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maros,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan