RAKYAT NEWS, MAROS – Sidang kasus kasus pemuda bernama Amal (22) membunuh kakaknya, Armawandi alias Wandi (24) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Maros dengan mendengarkan kesaksian Darmawati selaku ibu korban dan Terdakwa. Dalam kasus tersebut, terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara melanggar pasal 338 KUHPidana atas sengaja merampas nyawa orang lain.

Agenda sidang tersebut, Darmawati dihadirkan sebagai saksi diruangan Cakra, PN Maros, Kamis (28/3/2024).

Dalam kesaksiannya, ia tidak berada dirumah saat pelaku membunuh korban. Saat pertama kali menerima kabar kematian anaknya, ia mengira korban tewas bunuh diri.

“Kenapa meninggal anakku. Bunuh diri kapan anakku karena saya tinggal 3 hari dan nda ada lauknya, nasi ji,” ujar Darmawati sambil menahan isak tangis di persidangan, dikutip dari detiksulsel.

Sesampainya dirumah, ia baru mengetahui bahwa putranya dibunuh oleh adiknya sendiri. Sebelumnya, dia mengaku hubungan kedua anaknya baik-baik saja.

“Dikasi tahu ka kalau ditikam sama adiknya. Bertanya ka kenapa ko anu (bunuh) kakakmu? Perasaan, nda pernah ko berkelahi sama kakakmu,” ujar Darmawati mengenang masa tragis tersebut.

Dia selaku ibunya mengenal pelaku sering memberinya uang dari hasil jerih payahnya sebagai tukang bengkel.

“Amal selalu kasih ka uang karena pabengkel i (Terdakwa bekerja di bengkel),” ujar Darmawati.

Setelah memberi kesaksian, dia menangis dan mengambil selembar surat yang isinya pernyataan dirinya agar hukuman pelaku yang merupakan anaknya tersebut diringankan.

“Ringan-ringan kan kodong (kasihan) ini anakku Pak,” ujar Darmawati.

Setelah menerima surat pernyataan dari Darmawati, Ketua Majelis Hakim Khairul membacakan surat yang isinya kejadian tersebut bagian dari takdir dan berharap agar tidak terjadi lagi dimasa depan.

“Mama memaafkan, mama anggap ini sudah takdir, harapan tidak boleh ada kejadian serupa di masa depan,” ujar Khairul saat membacakan surat pernyataan itu.

Setelah itu, Hakim menyebutkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan keji tersebut karena dorongan emosi.

“Ko melakukan ini karena emosi toh,” ujar hakim.

Untuk diketahui, sidang kasus adik bunuh kakak tersebut akan kembali digelar pada Kamis (4/4) mendatang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan pada sidang berikutnya.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Maros, Amal menjalani sidang perdana pada Kamis (14/3). Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana.

“Perbuatan Terdakwa yaitu sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana (pidana penjara paling lama 15 tahun),” demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip detikSulsel, Sabtu (16/3).

Sementara dalam dakwaan subsidair JPU, Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 (3) KUHPidana. Dalam pasal ini, Andi bisa dihukum maksimal 7 tahun penjara.

“Terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 (3) KUHPidana,” kata jaksa.

Diketahui, insiden terjadi di rumah kakak beradik ini di Kompleks SMA Nasional Kampung Bonto Cina, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.

Teguran membawa pacar ke rumah membuat kakak dan adik itu terlibat cekcok. Akibatnya, pelaku menikam punggung belakang korban yang merupakan kakaknya dengan badik.

Polisi yang menerima informasi penikaman maut itu langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Amal diringkus di Kampung Galung Galung, Desa Rampegading, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.