Rancangan Perda ini sudah diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan akan segera dibahas guna mencapai kesepakatan antara pemerintah provinsi dan kabupaten terkait pendanaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk tenaga kerja rentan dan nonformal.

“Dari data yang ada, baru sekitar 60 persen tenaga kerja di Sulawesi Selatan yang tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Irfan AB, seraya menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di daerah.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, Ketua KSPSI Kabupaten Maros, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Maros, Kapolsek Bantimurung, Danramil Bantimurung, dan Camat Bantimurung.