RAKYAT NEWS, MAROS – Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Kabupaten Maros bersama BaKTI mengadakan Rapat Pembahasan Peraturan Bupati tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK), Senin (06/11/2023)

Kegiatan yang dilaksanakan di Warkop Alfayyad ini bertujuan untuk persamaan persepsi dengan stakeholder dalam perancangan perbup ULD Ketenagakerjaan di Kabupaten Maros. Sebagaimana Kabupaten Maros ingin mewujudkan Kabupaten Inklusif dan ramah penyandang Disabilitas.

Kepala Dinas PMPTSPK, Nuryadi mengatakan rapat digelar hari ini tentang perbup pembentukan ULD Ketenagakerjaan yang menjadi wadah untuk memaksimalkan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat.

“Harapannya, dengan adanya ULD Ketenagakerjaan ini mampu menjadi wadah bagi penyandang Disabilitas dalam memperoleh informasi dan peningkatan keterampilan untuk berdaya saing di Dunia kerja” jelasnya.

Menurut Lusia Palulungan Program Manager program Inklusi mengungkapkan, setelah harmonisasi perbup ULD Ketenagakerjaan dengan Kemenkumham telah mrnghasilkan titik terang untuk finalisasi perbup ini.

“Kami dari BaKti mengapresiasi dirancangnya perbup ini, harapannya semoga perbup ULD Ketenagakerjaan bisa segera ditetapkan”

Selain kesiapan Pemerintah Kabupaten Maros dalam ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas, yang menjadi tantangan juga bagaimana kesiapan teman disabilitas agar lebih percaya diri dengan potensi yang dimiliki saat menghadapi dunia kerja.

Sementara itu, Analis Produk Hukum Kabupaten Maros, Muhammad Rizki Idris menjelaskan
Rapat finalisasi perbup ini diadakan Setelah Harmonisasi dengan Kemenkumham.

Upaya selanjutnya, Pemkab Maros akan memfasilitasi Perbup ULD Ketenagakerjaan ke Biro Hukum di Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah Hasil dari Biro Hukum Keluar maka Hasil Perbup pun akan ditetapkan.

” kami akan mengupayakan Penetapan Perbup ini sebelum Bulan Desember, karena akan ada pengukuhan pengurus ULD Ketenagakerjaan bertepatan hari Disabilitas tanggal 03 Desember 2023″ terang Rizki.