RAKYAT NEWS, MAROS – Sidang kasus kasus pemuda bernama Amal (22) membunuh kakaknya, Armawandi alias Wandi (24) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Maros dengan mendengarkan kesaksian Darmawati selaku ibu korban dan Terdakwa. Dalam kasus tersebut, terdakwa dituntut 15 Tahun Penjara melanggar pasal 338 KUHPidana atas sengaja merampas nyawa orang lain.

Agenda sidang tersebut, Darmawati dihadirkan sebagai saksi diruangan Cakra, PN Maros, Kamis (28/3/2024).

Dalam kesaksiannya, ia tidak berada dirumah saat pelaku membunuh korban. Saat pertama kali menerima kabar kematian anaknya, ia mengira korban tewas bunuh diri.

“Kenapa meninggal anakku. Bunuh diri kapan anakku karena saya tinggal 3 hari dan nda ada lauknya, nasi ji,” ujar Darmawati sambil menahan isak tangis di persidangan, dikutip dari detiksulsel.

Sesampainya dirumah, ia baru mengetahui bahwa putranya dibunuh oleh adiknya sendiri. Sebelumnya, dia mengaku hubungan kedua anaknya baik-baik saja.

“Dikasi tahu ka kalau ditikam sama adiknya. Bertanya ka kenapa ko anu (bunuh) kakakmu? Perasaan, nda pernah ko berkelahi sama kakakmu,” ujar Darmawati mengenang masa tragis tersebut.

Dia selaku ibunya mengenal pelaku sering memberinya uang dari hasil jerih payahnya sebagai tukang bengkel.

“Amal selalu kasih ka uang karena pabengkel i (Terdakwa bekerja di bengkel),” ujar Darmawati.

Setelah memberi kesaksian, dia menangis dan mengambil selembar surat yang isinya pernyataan dirinya agar hukuman pelaku yang merupakan anaknya tersebut diringankan.

“Ringan-ringan kan kodong (kasihan) ini anakku Pak,” ujar Darmawati.

Setelah menerima surat pernyataan dari Darmawati, Ketua Majelis Hakim Khairul membacakan surat yang isinya kejadian tersebut bagian dari takdir dan berharap agar tidak terjadi lagi dimasa depan.

“Mama memaafkan, mama anggap ini sudah takdir, harapan tidak boleh ada kejadian serupa di masa depan,” ujar Khairul saat membacakan surat pernyataan itu.