Setelah itu, Hakim menyebutkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan keji tersebut karena dorongan emosi.

“Ko melakukan ini karena emosi toh,” ujar hakim.

Untuk diketahui, sidang kasus adik bunuh kakak tersebut akan kembali digelar pada Kamis (4/4) mendatang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan pada sidang berikutnya.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Maros, Amal menjalani sidang perdana pada Kamis (14/3). Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana.

“Perbuatan Terdakwa yaitu sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana (pidana penjara paling lama 15 tahun),” demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip detikSulsel, Sabtu (16/3).

Sementara dalam dakwaan subsidair JPU, Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 (3) KUHPidana. Dalam pasal ini, Andi bisa dihukum maksimal 7 tahun penjara.

“Terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 (3) KUHPidana,” kata jaksa.

Diketahui, insiden terjadi di rumah kakak beradik ini di Kompleks SMA Nasional Kampung Bonto Cina, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.

Teguran membawa pacar ke rumah membuat kakak dan adik itu terlibat cekcok. Akibatnya, pelaku menikam punggung belakang korban yang merupakan kakaknya dengan badik.

Polisi yang menerima informasi penikaman maut itu langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Amal diringkus di Kampung Galung Galung, Desa Rampegading, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.