Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Aparatur, Diah Faras mengungkapkan Monev yang diadakan hari ini untuk melihat bagaimana penerapan Permenpan No.6 Tahun 2022 sebagai produk kebijakan dimana ini merupakan transformasi pengelolaan manajemen SDM, beberapa poin penting kebijakan ini disususn untuk efektifitas dan efisiensi dalam mengembangkan menejemen kinerja yang biasanya setiap akhir tahun namun kini dilaksanakan secara periodik, berkala dan rutin.

“Apa-apa saja poin dan prinsip pengelolaan kinerja pada permenpan no.6 tahun 2022, bagaimana penerapan permenpan ini khususnya pegawai penilai kinerja di Kabupaten Maros,” katanya.

Permenpan Nomor.6 Tahun 2022 ini bergandengan Dengan Permenpan Nomor. 7 tahun 2022 untuk pola kerja yang lebih agile atau birokrasi yang mampu beradaptasi dalam segala situasi disrupsi saat ini dengan tetap dapat memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat.

“Misalkan saya bertahun-tahun di deputi SDM saya bisa belajar di deputi kelembagaan, memenuhi kebutuhan deputi kelembagaan dari deputi SDM. Dimana dulunya metode top Down Organization berubah menjadi cross- functional Agile Team,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi komitmen Sekda Maros untuk merubah pimpinan sebagai penilai kinerja, hanya saja dibutuhkan komitmen bersama kepada Kepala Dinas sebagai penilai kinerja.

Menurutnya, Kementrian PanRB sendiri telah memasuki tahun ke dua mengimplementasikan Permenpan nomor.6 tahun 2022 ini, penilaian yang dilaksanakan secara periodik saat 3 bulan pertama apabila kinerja pegawainya tidak baik maka diadakan dialog kinerja untuk perbaikan kinerja pegawai agar penilaian di 3 bulan berikutnya dapat dibenahi.

“Tahun pertama, banyak pegawai yang shock terapi, kami tidak menghukum mereka tetapi kami ingin mereka menjadi lebih baik lagi dalam berkinerja,” ujarnya.