Selain 12 tahun berkiprah di DPRD Maros, ia juga pernah menjadi Ketua Komisi, pernah menjadi Wakil Ketua DPRD dan terakhir menjadi Ketua DPRD Kabupaten Maros.

“Saya yakin beliau pasti mantap dalam memaparkan disertasinya,” kata Andi Patarai.

Selama lima tahun kepemimpinan Chaidir menjadi Ketua DPRD, ia berhasil menyusun 105 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan oleh anggota DPRD Kabupaten Maros menjadi Peraturan Daerah.

Jumlah 105 Peraturan Daerah yang dihasilkan adalah bukti, jika DPRD Kabupaten Maros pada Periode kepemimpinan Chaidir Syam tahun 2014-2019 tidak diam. Ia terus bekerja sesuai dengan tupoksi yang ada.

“Dari 105 Peraturan Daerah yang ada itu, beberapa diantara adalah Perda hasil inisiatif DPRD Kabupaten Maros. Pada tahun 2014 ada 15 Perda yang dihasilkan.

Tahun 2015 menghasilkan 13 Perda. Tahun 2016 menghasilkan 21 Perda. Tahun 2017 ada 24 Perda yang berhasil disahkan, di mana empat diantaranya adalah Perda inisiatif.

Selanjutnya pada tahun 2018 bisa menetapkan 20 Perda. Sementara untuk tahun 2019 ada 14 Perda yang berhasil disahkan.

Kemudian setelah menjadi Bupati Maros tetap saja memupuk hubungan harmonis antara legislatif dan birokrat di Maros.

Lewat tulisan Chaidir yang berjudul ‘Mendekap Maros’, dia memberi kebebasan pada rakyat untuk menilai tentang kinerja DPRD Kabupaten Maros periode 2014-2019.

“Saya bersyukur dikelilingi oleh orang-orang cerdas. Mereka punya integritas yang tinggi. Bekerja tidak kenal lelah. Dan yang pasti bisa menyelesaikan semua kerja sesuai waktu yang ditentukan. Beberapa DPRD dari daerah lain yang sempat berkunjung ke Maros, sering memuji kinerja kami. Katanya kami sangat produktif menghasilkan Perda,” tulis Chaidir.